Oh Negeri Ku! gegara Berondolan mereka di Tangkap

Berita Utama1310 Dilihat

TANJABBAR – Miris, empat orang warga dari Desa Adi Jaya dan Desa Suka Damai, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi di tangkap pihak PT. Trimitra Lestari saat mengutip buah berondolan.

Diketahui, warga berinisial RD, HM, SG, AM, terpaksa menanggung perkara hukum pasca mengutip buah berondolan sawit di kebun PT. TML demi bertahan hidup untuk memberi sesuap nasi kepada anak dan istrinya.

Warga ini nekat mengutip buah berondolan sawit milik perusahaan tersebut, lantaran tidak ada lapangan pekerjaan, sedangkan tuntutan perut tidak dapat ditawar-tawar.

Diketahui PT. Trimitra Lestari perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada ditengah-tengah permukiman warga. Alih-alih memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar, malah sedikit soal langsung ancam pidana.

Lantas, tokoh pemuda setempat bernama Nurudin, bersama beberapa orang pemuda lainnya mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan perundingan. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Manager PT Trimitra Lestari Nadea. Pada Sabtu (5/10/2024)

Pihak PT TML mengancam kalau pihak perusahaan akan melanjutkan laporan mereka, sedangkan untuk dua orang yang sudah dibebaskan perusahaan mengklaim kedua orang tersebut sudah berdamai dengan perusahaan.

Nurudin juga meminta perusahaan bijak dalam menanggapi masalah ini, barang bukti itu tidak memenuhi syarat pidana karena hanya 200 kg serta  bernilai sekitar lima ratus ribu dan sudah pernah dibuat kesepakatan antara sembilan desa di polsek Tebing Tinggi bahwa pencurian dengan nilai dibawah dua juta rupiah harus diselesaikan di desa.

Terpisah, Wiranto Manalu selaku ketua LPRA ( lentera perjuangan Reforma Agraria ) menegaskan ini adalah bentuk gagalnya investasi mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Mereka mengambil berondol itu karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang disiapkan perusahaan untuk masyarakat sekitar. Kita tau sama tau PT.TML itu pekerjanya banyak yang didatangkan dari luar sehingga tidak memberikan kesempatan masyarakat disekitar perusahaan. Perusahaan itu seharusnya memberikan solusi, seperti masyarakat diperbolehkan mengambil berondol namun harus menjual ke perusahaan” tegasnya

Sambungnya “Sehingga kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi untuk memenuhi kebutuhan perut keluarganya, karena ini bukan yang pertama, ada belasan orang yang sudah terpenjara gara – gara mengutip berondol di PT. TML” tambahnya

“Perusahaan itu jangan hanya cerita untungnya saja, tapi juga harus pikirkanlah masyarakat.
Jangan perusahaan itu merasa suci, dua konflik besar masyarakat dengan PT.TML masih terdaftar di Pemkab Tanjung Jabung Barat.
mereka saja belum jelas cara pendapatan tanahnya, jangan – jangan mereka yang selama ini mencuri hak masyarakat.” pungkasnya

Sampai berita ini diterbitkan dua orang warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi di informasi masih meringkuk di rutan Polsek Tebing Tinggi.

Sumber informasi: Nur
Penulis: Wapimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *