Gawat! Kapolres Indragiri Hilir Akan Turun Cek Lokasi Tempat Penadah Kayu Ilegal Beroperasi

Berita Utama186 Dilihat

RIAU – Kapolres Indragiri Hilir AKBP Faruk Oktora respon berita terkait penadah kayu ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Pada Rabu Malam (12/3/2025)

Dalam konfirmasi, AKBP Faruk Oktora menyatakan akan melakukan cek lokasi tempat Penadah Kayu ilegal beroperasi. “Terimakasih informasinya pak. Maaf baru respon karena ada kegiatan. Saya akan cek kelapangan” ujar Kapolres ke awak media.

Sebelumny beredar berita online dengan judul “Praktik Ilegal Jual Beli Kayu Broti Eksis di Wilayah Kecamatan Kemuning, APH di Harapkan Tindak Pelaku”

– Kegiatan pembelian dan penjualan kayu tanpa izin marak di wilayah Indragiri hilir, khususnya di Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber daya alam.

Terpantau di lokasi, puluhan kubik kayu jenis Broti bertumpuk-tumpuk dihalaman kediaman pemilik yang akrap disapa warga Tokeh Kayu. Pada Senin (11/3/2025)

Berkali-kali awak media mendatangi lokasi namun pemilik belum berhasil ditemui.

Dikabarkan masyarakat setempat, Tokeh Kayu telah lama menjalankan usaha ilegalnya namun tidak tersentuh hukum.

“Tokeh Kayu itu sudah lama menjalankan usaha jual beli kayu itu pak, namun aman-aman saja. Kata orang itu usaha ilegal pak” ujar warga.

Atas hal tersebut, kepada Polres Indragiri hilir dapat menertibkan pengusaha ilegal seperti jual beli kayu yang tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Mengingat membeli dan menjual kayu pecahan seperti bloti tanpa izin tidak boleh dilakukan di Indonesia. Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah : Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 38 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kayu dan Hasil Hutan lainnya, mengatur bahwa kegiatan pembelian dan penjualan kayu harus dilakukan dengan izin dari pihak yang berwenang.

Untuk melakukan kegiatan usaha pembelian dan penjualan kayu, harus memiliki izin usaha dari pihak yang berwenang, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Jasa (IUJ).

Selain itu harus memiliki sertifikat asal usul kayu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) atau Balai Pengelolaan Hutan (BPH).

Dan juga harus memenuhi kewajiban pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *