JAMBI – Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi bakal dipertanyakan. Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia, yang notabene juga sebagai Kaperwil Media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi, kepada media ini.
Menurut Hamdi Zakaria, Keberadaan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan pengaturan. Stockpile batubara yang berada di pinggir Sungai Batanghari dan disekitar lokasi pemukiman penduduk jika bisa harus dipindahkan karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Pengaturan terhadap stockpile batubara sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi stockpile batubara.
Dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap masyarakat yang terkena dampak kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi ini, ungkap Hamdi.
Yuridis empiris atau sosio legal terhadap perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum terhadap penerapan atau berlakunya hukum menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan stockpile batubara dan tidak tegasnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan upaya penegakan hukum terhadap stockpile batubara yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan selama ini, sekarang malah di Desa Dusun Mudo, di Kecamatan Taman Rajo, dikabarkan akan didirikan STOCKPILE Batubara, yang saat ini dalam tahap penggusuran atau pembersihan lokasi. Diarea lokasi area ketahanan pangan desa, diarea terpampang papan bermerek Tonoto Ayong. Berkemungkinan besar, lokasi lumbung pangan desa ini akan disulap menjadi area STOCKPILE baru, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi menjelaskan, Izin untuk stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin ini harus ada dalam bentuk IUP pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tersebut.
Stockpile merupakan tempat penumpukan hasil tambang batubara. Selain untuk menyimpan, stockpile juga digunakan untuk mencampur batubara agar homogen.
Peraturan yang mengatur pertambangan batubara di Indonesia adalah:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Jika perusahaan melanggar peraturan, izinnya bisa dicabut oleh pusat melalui permintaan gubernur, ungkap Hamdi Zakaria.
Untuk mendapatkan izin pendirian stockpile batubara, perlu memenuhi persyaratan diantaranya, surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan lalu lintas
Dokumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Pengangkutan dan Penjualan yang sudah mendapatkan persetujuan Izin Lingkungan
Izin kelola stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izinnya harus ada IUP pengangkutan dan penjualan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dapat diurus di Dinas Lingkungan Hidup setempat. Untuk mengajukan permohonan, biasanya perlu: Mengisi formulir permohonan, Menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sertifikasi AMDAL diterbitkan oleh:
Menteri, untuk dokumen yang masuk ke komisi pusat, Gubernur, untuk dokumen yang masuk ke komisi provinsi
Prosedur perolehan izin AMDAL meliputi:
Penapisan
Pengumuman
Pelingkupan
Penyusunan KA-Andal
Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan, ungkap Hamdi.
Jadi, dalam waktu dekat, TMPLHK juga akan mempertanyakan kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov Jambi, terkait dugaan akan menghilangnya lokasi ketahanan pangan masyarakat yang bakal disulap pihak pengusaha menjadi area perindustrian, sehingga bertolak belakang dengan program yang digelontorkan, yang digadang gadang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo yang diteruskan oleh Presiden Indonesia yang baru dilantik Prabowo Subianto yang kita hormati, tutup Hamdi Zakaria, A.Md.
Pihak pengusaha Tonoto Ayong, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini. Dilokasi penggusuran, tampak beberapa alat berat yang diparkir tanpa operator dan pengawas, dikarenakan penggusuran diduga telah selesai. (Red)