TANJAB BARAT – Ratusan petani plasma yang tergabung di KUD Tungkal Ulu diduga dipaksa membayar Rp 3.000.000 untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 oleh Pemerintah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Program yang seharusnya gratis ini ternyata memungut biaya yang membuat petani merasa dirugikan.
Masyarakat tani Plasma diharuskan membayar biaya kepada Pemerintah Desa Dusun Mudo agar bisa mendapatkan sertifikat tanah. “Mau tidak mau kita harus ikut permintaan itu, agar dapat sertifikat. Walaupun kami sebenarnya juga tahu, kalau pembuatan sertifikat melalui program PTSL itu gratis,” ungkap seorang sumber ke awak media. Pada Kamis (8/5/2025)
Beberapa warga lainnya turut curhat atas pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL yang mahal tersebut. Menurutnya pungutan sebesar itu sungguh tidak wajar, namun katanya apalah daya kewenangan di tangan mereka
“Saya sangat keberatan atas pembayaran pembuatan sertifikat PTSL semahal itu. Tapi bagaimana lagi, kita mau memiliki sertifikat. Dan kewenangan saat itu ditangan mereka.banyak protes takutnya sertifikat kita tak jadi,” kata seorang warga.
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, program PTSL memang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat secara gratis. Biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat ditanggung oleh pemerintah. Biaya yang diperbolehkan dibebankan kepada masyarakat adalah biaya persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas desa, dengan maksimal biaya Rp 150.000
Sampai berita ini diterbitkan salah seorang dari pemerintah Desa Dusun Mudo inisial H tidak memberikan tanggapan dari pertanyaan awak media. Sementara itu pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Tanggapan pihak terkait akan disajikan pada pemberitaan selanjutnya.